PEDOMAN RUMAH TANGGA
IMATEPSI
(IKATAN MAHASISWA TEKNOLOGI PENDIDIKAN SE-INDONESIA)
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
- Anggota biasa adalah mahasiswa yang berstatus sebagai mahasiswa Teknologi Pendidikan
- Anggota luar biasa adalah alumni mahasiswa Teknologi Pendidikan yang masih berstatus sebagai Pengurus IMATEPSI
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota:Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara
2. Kewajiban anggota
- Setiap anggota memiliki kewajiban mentaati ketentuan pedoman dasar dan pedoman rumah tangga IMATEPSI.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap program IMATEPSI
- Memperjuangkan dan menjaga nama baik organisasi dan tidak menyalahgunakan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar kepentingan organisasi.
Pasal 3
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan IMATEPSI hilang apabila:- Atas permintaan sendiri secara tertulis dan disetujui pengurus wilayah
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pedoman Dasar atau Pedoman Rumah Tangga
- Melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
- Meninggal dunia
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
Struktur organisasi IMATEPSI terdiri dari:1. Badan Pengawas
2. Forum Komunikasi Ketua Himpunan
3. Pimpinan Pusat
4. Pimpinan Wilayah
Pasal 5
Struktur organisasi IMATEPSI terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PRT.
BAB III
KEDUDUKAN dan TATA HUBUNGAN
Pasal 6
- Pimpinan Pusat berkedudukan pada tingkat Nasional
- Pimpinan Wilayah berkedudukan pada tingkat wilayah
Pasal 7
- Hubungan Badan Pengawas , FORKOM Ketua Himpunan dan Pimpinan Pusat adalah hubungan koordinatif
- Hubungan pimpinan pusat sampai dengan anggota adalah instruktif dan koordinatif
- Hubungan antara Forum Komunikasi Ketua Himpunan dengan anggota adalah aspiratif
BAB IV
KONGRES
Pasal 8
Kongres merupakan kedaulatan tertinggi
Pasal 9
Kongres terdiri dari:
a. KongresKongres merupakan sidang seluruh perwakilan mahasiswa setiap akhir periode kepengurusan bertugas untuk memilih dan menetapkan pimpinan pusat dan menyusun serta men-sah-kan PD/PRT, GBHK, dan rekomendasi
b. Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa merupakan sidang seluruh perwakilan mahasiswa Teknologi Pendidikan dan dilaksanakan sewaktu-waktu bila diperlukan serta dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh minimal 2/3 dari universitas anggota
Pasal 10
Status dan wewenang kongres:
1. Statusa. Merupakan musyawarah perwakilan mahasiswa Teknologi Pendidikan se-Indonesia.
b. Merupakan pengambil keputusan tertinggi organisasi
2. Wewenang
a. Menetapkan PD dan PRT
b. Menetapkan GBHK
c. Menetapkan rekomendasi
d. Meminta laporan pengawasan
e. Mengangkat dan memberhentikan badan pengawas
f. Meminta pertanggung jawaban pimpinan pusat
g. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pimpinan pusat
h. Menetapkan kebijakan-kebijakan lainnya yang terkait dengan kepentingan organisasi
i. Mengangkat dan memberhentikan koordinator Forum Komunikasi Ketua Himpunan
Pasal 11
Status dan Wewenang Kongres Luar Biasa
1. Statusa. Merupakan musyawarah luar biasa perwakilan mahasiswa Teknologi Pendidikan se-Indonesia
b. Merupakan pengambil keputusan tertinggi organisasi
2. Wewenang
a. Meminta laporan pengawasan badan pengawas
b. Meminta pertanggung jawaban pengurus pusat
c. Memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus pusat
d. Menetapkan kebijakan-kebijakan lain yang terkait dengan kepentingan organisasi
e. Mengadakan perubahan secara menyeluruh atau parsial terhadap hasil kongres
BAB V
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 12
Musyawarah Wilayah adalah permusyawaran tertinggi dalam Pimpinan Wilayah yang bertugas untuk memilih dan mengangkat pengurus wilayah
Pasal 13
MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA
Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan ketentuan atas permintaan 2/3 dari anggota yang ada di wilayahnya.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Rapat Kerja Nasional
- Rapat Kerja Nasional adalah Permusyawaratan teringgi setelah Kongres yang diadakan atas undangan Pimpinan Pusat, dilaksanakan sekali selama kepengurusan
- Rakernas dihadiri oleh seluruh pengurus PP IMATEPSI dan utusan masing-masing perguruan tinggi
- Acara Pokok Rakernas:
b. Masalah-masalah penting dan actual yang menyangkut kepentingan IMATEPSI
Pasal 15
Rapat Koordinasi Nasional
- Rakornas adalah rapat koordinasi badan yang dilaksanakan atas undangan PP minimal dilaksanakan setahun sekali
- Rakornas dihadiri oleh seluruh pengurus masing-masing Badan PP IMATEPSI, FORKOM Ketua HIMA dan Badan Pengawas
- Rapat ini berwenang untuk:
a. Merencanakan pelaksanaan program kerja
b. Menetapkan strategi pencapaian sasaran
Pasal 16
Rapat Kerja Wilayah
- Rapat Kerja Wilayah adalah Permusyawaratan teringgi setelah Kongres yang diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah, dilaksanakan sekali selama kepengurusan
- Rakerwil dihadiri oleh seluruh pengurus wilayah IMATEPSI dan utusan masing-masing perguruan tinggi dalam wilayah tersebut.
- Acara Pokok Rakerwil:
a. Penjabaran GBHK dalam bentuk Program Kerja
b. Masalah-masalah penting dan actual yang menyangkut kepentingan IMATEPSI
Pasal 17
Rapat Koordinasi Wilayah
- Rakorwil adalah rapat koordinasi badan yang dilaksanakan atas undangan PW minimal dilaksanakan setahun sekali
- Rakorwil dihadiri oleh seluruh pengurus wilayah IMATEPSI
- Rapat ini berwenang untuk:
a. Merencanakan pelaksanaan program kerja
b. Menetapkan strategi pencapaian sasaran
Pasal 18
Rapat Pleno
- Rapat Pleno adalah rapat yang dilakukan pada setiap jenjang kepemimpinan minimal sekali dalam 6 (enam) bulan, yang dihadiri oleh Pimpinan Pusat
- Rapat pleno berwenang untuk:
a. Membahas isu-isu penting yang perlu mendapat perhatian
b. Mempersiapkan alternative pemecahan masalah yang bersifat strategis
c. Memantau dinamika perkembangan struktur organisasi dan pengaruhnya terhadap masalah
d. Membuat rekomendasi dalam melakukan pergantian pengurus
Pasal 19
Rapat Harian
- Rapat harian diikuti oleh seluruh pengurus harian pada setiap jenjang kepemimpinan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan atau Deputi Administrasi & Kesekretariatan
- Rapat ini berwewenang untuk:
a. Menetapkan kebijakan dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan organisasi
b. Membahas masalah-masalah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang berkaitan dengan jhkhiuuyoperan dan fungsi organisasi
c. Menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Badan.
3. Rapat Koordinasi juga membahas hal yang sama dengan rapat harian, tapi bedanya hanya pada waktu ghtrhtjpelaksanaannya.
BAB VII
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 20
BADAN PENGAWAS
Status, Susunan, Tugas dan Wewenang
1. StatusBadan Pengawas adalah mahasiswa Teknologi Pendidikan yang merupakan satu orang perwakilan dari masing – masing wilayah yang ditetapkan dan diberhentikan dalam kongres
2. Susunan
Badan Pengawas terdiri dari koordinator dan anggota
3. Tugas
a. Mengawasi pimpinan pusat dalam melaksanakan GBHK dan PD/PRT
b. Meminta, mendengarkan, menanggapi dan mengevaluasi laporan kerja tahunan dari pengurus pusat
4. Wewenang
Mengusulkan kongres Luar Biasa
Pasal 21
FORUM KOMUNIKASI KETUA HIMPUNAN
Status, Susunan, Tugas dan Wewenang
1. StatusKomunikasi Ketua Himpunan adalah masing-masing ketua himpunan Teknologi Pendidikan yang merupakan perwakilan dari setiap institusi yang ditetapkan dan diberhentikan dalam kongres
2. Susunan
Forum Komunikasi Ketua Himpunan terdiri dari koordinator dan anggota
3. Tugas
Sebagai penampung & penyalur aspirasi dari seluruh mahasiswa Teknologi Pendidikan
4. Wewenang
Merekomendasikan aspirasi mahasiswa Teknologi Pendidikan kepada pimpinan pusat di Rakornas
Pasal 22
PIMPINAN PUSAT
Status, Susunan, Tugas dan Wewenang
1. StatusPimpinan pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi yang merupakan mahasiswa Teknologi Pendidikan yang dipilih, diangkat, ditetapkan dan diberhentikan dalam kongres
2. Susunan
Pimpinan pusat terdiri dari:
a. Sekretaris Jendral
b. Deputi Administrasi dan Kesekretariatan
c. Deputi Keuangan
d. Perangkat kepengurusan lainnya
3. Tugas
a. Melaksanakan PD dan PRT, serta GBHK IMATEPSI, rekomendasi dan ketetapan lainnya
b. Menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi lain
4. Wewenang
a. Menterjemahkan ketetapan kongres IMATEPSI menjadi program kerja yang dinamis dan progresif
b. Menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi lain
Pasal 23
PIMPINAN WILAYAH
Status, Susunan, Tugas dan Wewenang
1. StatusPimpinan wilayah adalah pimpinan tertinggi organisasi dari tiap-tiap wilayah yang merupakan mahasiswa Teknologi Pendidikan yang diangkat dan diberhentikan dalam Musyawarah Wilayah.
2. Susunan
Pimpinan wilayah terdiri dari:
a. Koordinator Wilayah
b. Pengurus lainnya sesuai kebutuhan
3. Tugas
a. Melaksanakan PD dan PRT, serta GBHK IMATEPSI
b. Melaksanakan konsolidasi organisasi dan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan di GBHK
4. Wewenang
a. Menterjemahkan ketetapan Musyawarah Wilayah IMATEPSI menjadi program kerja yang dinamis dan progresif
b. Menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi lain
BAB VIII
MASA BAKTI
Pasal 24
1. Masa bakti seluruh kepengurusan adalah satu periode2. Satu periode kepengurusan adalah 2 tahun
3. Koordinator Banwas, Koordinator Wilayah dan Sekjend IMATEPSI hanya dapat dipilih selama satu periode
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 25
LAMBANG
Lambang IMATEPSI diterangkan dalam lampiran
Pasal 26
ATRIBUT
Atribut IMATEPSI terdiri dari:a. Bendera
b. Jas
c. Kartu Tanda Anggota
d. Kartu Tanda Pengurus
BAB X
PENDANAAN
Pasal 27
Sumber keuangan dan mekanismenya:1. Sumber keuangan
a. Iuran anggota
b. Usaha-usaha halal dan sah
c. Donatur yang tidak mengikat
2. Mekanisme
Sumbangan anggota untuk satu periode diserahkan kepada pimpinan wilayah
BAB XI
SANKSI dan PEMBELAAN DIRI
Pasal 28
SANKSI
1. Segala pelanggaran terhadap PD dan PRT IMATEPSI dan aturan lainnya dikenakan sanksi berupa:a. Peringatan
b. Skorsing
c. Pencabutan hak kepengurusan
2. Setiap pengurus yang dikenai skorsing maka hilang hak kepengurusannya selama skorsing berlangsung.
3. Peringatan, skorsing dan pencabutan hak kepengurusan ditetapkan oleh pimpinan pusat atas usulan seluruh pengurus
4. Pemberian skorsing ditetapkan dalam rapat harian
Pasal 29
PEMBELAAN DIRI
- Setiap pengurus yang dikenai sanksi berhak mengajukan pembelaan diri kepada pimpinan pusat baik secara tertulis maupun lisan
- Jika yang bersangkutan dalam ayat 1 diatas tidak menerima atau berkeberatan terhadap keputusan yang diambil, maka dapat mengajukan pembelaan maksimal satu bulan setelah keputusan
- Jika yang bersangkutan dalam ayat 1 dan 2 tidak menerima maka dapat mengajukan kasasi di rapat harian
BAB XII
PENUTUP
Pasal 30
- Segala sesuatu akan dirubah dan dibenarkan sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam penetapannya
- Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam penetapannya.
Ditetapkan : Padang
Pada Tanggal : 19 Maret 2010








