IMAGE-1 IMAGE-2 IMAGE-3 IMAGE-4 IMAGE-5 IMAGE-6 IMAGE-7 IMAGE-8 IMAGE-9 IMAGE-10

PEDOMAN DASAR

PEDOMAN DASAR
IMATEPSI
(IKATAN MAHASISWA TEKNOLOGI PENDIDIKAN SE-INDONESIA)
MUKADIMAH

     Globalisasi menjadi keniscayaan logis, termasuk bagi indonesia sebagai bangsa besar. Dalam perjalanannya, Indonesia menghadapi berbagai problematika yang mendesak untuk dicari dan ditemukan akar problematikanya, sedangkan pendidikan adalah salah satu akar problematika. Maka daripada itu pendidikan harus dijadikan pilar. Bangsa yang besar adalah bangsa yang siap menghadapi tantangan global. Indonesia merupakan sebuah negara besar, berbagai tantangan didalamnya dengan Pendidikan merupakan pilar terpenting dalam upaya pembangunan sebuah bangsa.
       Pendidikan merupakan pilar terpenting pembangunan sebuah bangsa dalam upaya memanusiakan manusia. Tumbuh dan berkembangnya berbagai program studi yang peduli dalam pembelajaran merupakan wujud kongkrit kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan. Program studi teknologi pendidikan merupakan salah satu program studi yang menyadari pentingnya hal tersebut, merasa perlu menjadi bagian integral yang harus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan pendidikan bangsa.
Mahasiswa adalah insan akademis yang harus berperan aktif dalam membangun generasi bangsa yang lebih baik. Kesatuan mahasiswa secara nasional menjadi kekuatan yang harus diperhitungkan dalam upaya pembangunan dunia pendidikan di Indonesia
      Di dasari oleh semangat membangun bangsa menuju arah yang lebih baik, mahasiswa teknologi pendidikan menyadari benar pentingnya penyatuan visi diantara seluruh mahasiswa teknologi pendidikan Indonesia yang diwujudkan dalam satu wadah yang sah pada skala nasional yang diatur oleh PD/PRT.

BAB I
NAMA,WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Teknologi Pendidikan Se- Indonesia yang selanjutnya disingkat IMATEPSI.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
IMATEPSI didirikan berdasarkan deklarasi Semarang pada tanggal 28 September 2005 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Negara Republik Indonesia

Pasal 3
Lambang
Lambang IMATEPSI adalah rantai, bola dunia, buku, Tangan Menengadah dan Satelit Palapa yang dilatarbelakangi Warna emas segi enam, garis hitam segi enam, warna kuning rantai, warna merah putih bola dunia, warna putih buku, warna biru satelit palapa serta tulisan IMATEPSI, Ikatan Mahasiswa Teknologi Pendidikan Se-Indonesia.


BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT

Pasal 4
Asas
IMATEPSI berasaskan Pancasila

Pasal 5
Status
IMATEPSI berstatus sebagai organisasi mahasiswa tingkat Nasional

Pasal 6
Sifat
IMATEPSI bersifat independent antar universitas


BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 7
Fungsi
IMATEPSI berfungsi sebagai wadah aspirasi dan eksplorasi mahasiswa Teknologi Pendidikan untuk saling berkomunikasi dalam mengembangkan ilmu dan keahlian bidang Teknologi Pendidikan

Pasal 8
Tujuan
IMATEPSI bertujuan untuk :
  1. Membangun ikatan, komunikasi dan kerjasama mahasiswa Teknologi Pendidikan se-Indonesia.
  2. Melakukan penelitian, pengembangan keilmuan dan keahlian dalam bidang Teknologi Pendidikan.
  3. Memberikan pendidikan serta pelatihan dalam bidang Teknologi Pendidikan kepada mahasiswa dan masyarakat
  4. Melakukan pengawalan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan teknologi Pendidikan
  5. Membantu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Jurusan TP yang ada di setiap Perguruan Tinggi


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
 Anggota IMATEPSI terdiri dari :
 1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa


BAB V
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10
Susunan organisasi IMATEPSI adalah:
1. Badan Pengawas
           2. Forum Komunikasi(FORKOM)Ketua Himpunan
 3. Pimpinan Pusat
 4. Pimpinan Wilayah


BAB VI
FORUM ORGANISASI

Pasal 11
Forum Organisasi
1. Bentuk Forum Pengambilan Keputusan berada dalam forum organisasi:
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Koordinasi Nasional
e. Musyawarah Wilayah
f. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
g. Rapat Kerja Wilayah
h. Rapat koordinasi Wilayah
i. Rapat Pleno
j. Rapat Harian
2. Hal-hal yang berkenaan dengan Forum Pengambilan Keputusan, diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga


BAB VII
MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 12
1. Masa Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun
2. Masa Jabatan Sekretaris Jendral dalam Pimpinan Pusat serta Jabatan Ketua dalam tingkat Wilayah, paling lama hanya 1 (satu) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali.


BAB VIII
HAK SUARA DAN HAK BICARA


Pasal 13
Hak suara dan hak bicara dalam forum Organisasi diatur dalam Pedoman Rumah Tangga


BAB IX
SUMBER KEUANGAN

Pasal 14
Keuangan IMATEPSI bersumber dari:
1. Iuran anggota
  2. Usaha-usaha yang sah dan halal
          3. Donatur yang tidak mengikat


BAB X
PENGESAHAN PEDOMAN DASAR

Pasal 15
Pengesahan Pedoman Dasar berada di Kongres


BAB XI
PERUBAHAN PD/PRT

Pasal 16
Perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga IMATEPSI hanya dapat dilakukan melalui KONGRES.


BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 17
1. Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Kongres dan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
2. Apabila terjadi pembubaran organisasi, maka seluruh harta benda milik organisasi diputuskan pula dalam Kongres tersebut.


BAB XIII
ATURAN PERALIHAN


Pasal 18
Keputusan-keputusan Pengurus Pusat sebelumnya yang menyangkut masa periodisasi jabatan pengurus, secara otomatis mengikuti PD/PRT IMATEPSI hasil Kongres di Padang dan akan diatur dalam pedoman kerja tersendiri dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah Organisasi atau hasil Kongres.


BAB XIV
PENUTUP

Pasal 19
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini, akan diatur dalam Pedoman Rumah Tangga
3. Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat sejauh tidak bertentangan denganPedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.


Ditetapkan : Padang
Pada Tanggal : 19 Maret 2010